Penulis : Josse

ENDE, faktahukumntt.com – 9 Desember 2021

Menyikapi polemik soal Pemilihan Wakil Bupati Ende,Sekjen Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI )Cosmas Jo Oko mengatakan.

“Selama belum ada pernyataan resmi dari Kemendagri mengenai lantik tidaknya Wakil Bupati Ende terpilih, artinya semua pemberitaan apapun mengenai polemik yang terjadi adalah berita Hoaks yang sangat meresahkan publik khususnya masyarakat kabupaten Ende,”tuturnya.

Menanggapi pernyataan dan Permohonan maaf Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Ende Megi Siga Sare yang diberitakan melalui media online teras-ntt ,menurut Cosmas ,Kalau itu benar artinya Proses Pemilihan Wakil Bupati Ende adalah Kegiatan Ilegal dan Fraksi Partai Golkar harus bertanggung jawab karena Fraksi Partai Golkar juga merupakan bagian dari Panmil Wakil Bupati Ende.

Cosmas menambahkan,Jika benar Kemendagri membatalkan Penetapkan Wakil Bupati terpilih karena tidak adanya SK DPP ke 7 partai sebagai syarat mutlak maka Panmil Wakil Bupati Ende yang dibentuk diduga syarat KKN dan hanya menghabiskan anggaran daerah, karena berani melakukan proses pemilihan tanpa SK DPP Ke 7 Partai.

“Oleh karena itu harus segera dibentuk Pansus untuk melakukan pemeriksaan dan semua gaji anggota DPRD Kabupaten Ende wajib dipotong untuk mengembalikan uang negara yang dihabiskan dalam proses pemilihan wakil bupati Ende. karena itu adalah uang Rakyat,”tegasnya.

LP2TRI mengapresiasi sikap Ketua Fraksi Partai Golkar yang berani memohon maaf mengakui kesalahan agar menjadi pencerahan bagi masyarakat dan demi perubahan kinerja kerja DPRD Kabupaten Ende kedepannya (Ignas )