Buserbhindo.com-Ketua umum PKN RI, Perintahkan kepada Tim PKN dan Relawan PKN untuk melaksanakan Pengawasan masyarakat terhadap Pilkada 9 Desember 2020
Dasar :
1.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
2.PP 45 Tahun 2017
3.UU No 10 Tahun 2016
4.PP 43 tahun 2018
5.UU No 14 tahun 2008
Atas Dasar tersebut diatas Saya instruksikan agar kepada Seluruh Tim PKN dan Relawan PKN di wilayah Indonesia agar :
1.Melaksanakan Siap 1 Sesui SOP PKN
2.melaksanakan Investigasi sesuai SOP PKN untuk mencari Bukti permulaan tentang pelanggaran tindak pidana Pilkada Khususnya Pelaku Politik Uang dengan modus memberi dan menerima uang
3.Mengunakan Rompi atau seragam PKN lainnya
4.Berkoordinasi dengan instansi terkait
5.Perhatikan keamanan
6.Laporkan Setiap temuan ke Kantor pusat PKN Pusat
7.Komando perhubungan Wa ,email pknpusat@gmail.com ,website : www.pknri.com
Demikian instruksi ini ,agar di laksanakan dengan penuh tanggung jawab
Bekasi Tanggal 5 Desember 2020, sumber Patar Sihotang (P.gl)