
ENDE, Buserbhindo.com/13 Juni 2022
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) untuk pemulihan ekonomi di desa. BLT merupakan program perlindungan sosial bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional.
BLT dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 % dari pagu dana desa yang diterima pada tahun 2022. Sesuai pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu perbulan. Dan dapat dibayarkan paling banyak tiga bulan sekaligus.

Pencairan dana BLT untuk bulan Juni tahun 2022 di desa Lisekuru, dilaksanakan pada hari Senin (13/6/2022) bertempat di kantor desa Lisekuru, kecamatan Lepkes, Kabupaten Ende.
Beberapa warga merasa keberatan dengan kebijakan kepala desa Lisekuru, diduga memotong dana BLT secara sepihak, tanpa ada kesepakatan bersama.
KWW salah seorang warga desa Lisekuru, kepada Buserbhindo.Com, lewat Telephon Selulernya mengatakan, pihaknya seharusnya menerima BLT Rp.900 ribu untuk tiga bulan.
Namun kepadanya hanya dibayarkan sebesar Rp.800 ribu. Dengan dalil Rp.100 ribu untuk uang Ojek.
” Saya kecewa pak, saya terima cuma 800 ribu. Mereka potong Rp.100 ribu, katanya untuk uang ojek, karena bulan tujuh mau terima lagi katanya,” ungkap KWW kesal.
Terkait hal tersebut di atas Buserbhindo mencoba konfirmasi kades Lisekuru YM, lewat Telephon selulernya, namun tidak bisa dihubungi.
Sementara itu Camat Lepembusu Kelisoke Damianus Frayalus belum menerima laporan dari masyarakat terkait potongan itu, katanya lewat telepon selulernya.
Kementerian sosial sudah menegaskan bahwa dana bantuan sosial kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun
Pemotongan BLT apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan melihat kejadian ini diharapakan, pihak DPMD dan Inspektorat kabupaten Ende, serta aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan, maupun Kepolisian untuk segera turun ke lapangan. (BB)