Penulis : Josse

BUSERBHINDO.com

[dropcap]D[/dropcap]ugaan kekerasan fisik dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di pelabuhan Gunungsitoli.

Mawarni Hulu (39), Arni Fantasi Gea (17) dan Saksi Yerni Mawati Hia (18). di panggil di Polres Nias, Pada hari Selasa, 03 September 2020.

Kejadian viral di sosial media beberapa hari yang lalu di pelabuhan angin Kota Gunungsitoli_Nias, kini Korban dan saksi diminta keterangan.

” Hari ini kami datang ke Unit II Reskrim Polres Nias sekira pukul 09.00 WIB pagi, memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan Korban dan saksi-saksi. Semoga kejadian ini segera berakhir”, Ungkap korban MH.

Bukan hanya itu, Suami korban Noitolo Gea alias ama Irfan berharap kasus ini segera dituntaskan.

” Saya sebagai suami korban merasa sangat terganggu atas kejadian ini apalagi terbengkalai kegiatan sehari hari. Untuk itu, Saya minta kasus kekerasan fisik dan penganiayaan yang dilakukan kepada istri dan anak saya segera dituntaskan”, Ujar suami korban kepada Media BUSERBHINDO.com

Diketahui terlapor SZ berstatus PNS di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan YZ berstatus honor KPLP di KSOP Pelabuhan angin Gunungsitoli Nias. (*/Iskandar)